Indonesia di ‘Daftar Hitam’, Pemerintah Diminta Tegas

Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB

Wicak Hidayat – detikinet


ilustrasi (wikimedia/cc/Dekoelie)

JakartaIndonesia diusulkan untuk kembali masuk dalam ‘daftar hitam’ Amerika Serikat terkait Hak atas Kekayaan Intelektual. Namun kali ini, pemerintah diminta untuk lebih tegas.

Permintaan itu disampaikan oleh Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), sebuah organisasi yang terdiri atas penggiat gerakan piranti lunak Open Source di Indonesia. Permintaan itu muncul sebab Indonesia menjadi salah satu negara yang diajukan oleh International Intellectual Property Association (IIPA) untuk masuk dalam ‘daftar hitam’ United States Trade Representative (USTR).

“AOSI menghimbau agar Pemerintah dapat secara tegas menetapkan posisinya terhadap tindakan IIPA tersebut, mengingat bila Indonesia dimasukkan ke dalam Special 301 Watch List, dampaknya dapat berlaku pada bidang perdagangan secara umum,” sebut pernyataan AOSI yang diterima detikINET, Jumat (19/3/2010).

AOSI tidak menjelaskan, posisi tegas apa yang harus diambil oleh pemerintah. Sejak 2009, Indonesia kembali masuk dalam Priority Watch List yang dikeluarkan USTR. Masuknya kembali Indonesia terjadi setelah sempat keluar sejak 2006.

Dengan semangat tidak sekadar protes, pernyataan AOSI pun menyebutkan dukungannya pada upaya pemerintah di bidang teknologi informasi. “AOSI mendukung Pemerintah Indonesia untuk terus mendorong anak bangsa dalam melakukan inovasi dan kreasi dalam bidang TIK, untuk membentuk kemandirian, membantu tumbuhnya perekonomian dan kelancaran jalannya pemerintahan yang bersih serta ikut serta dalam membangun kesejahteraan bangsa,” sebut pernyataan itu.

Hal yang cukup menggelitik rasa kebangsaan dari pengajuan Indonesia ke ‘daftar hitam’ tersebut adalah permintaan pembatalan kebijakan pemerintah Indonesia. Sangat mengherankan ketika sebuah asosiasi internasional seperti IIPA mengajukan ke pemerintah AS untuk membatalkan sebuah surat edaran dari Pemerintah Indonesia.

Icon+Inti Protes Tender PLIK Negara Berpotensi Rugi Rp 116,99 Miliar

Jumat, 19/03/2010 14:30 WIB

Achmad Rouzni Noor II – detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Jakarta – Dari 11 paket wilayah tender Penyediaan Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Konsorsium Indonesia Comnet Plus (Icon+) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) ikut serta di tujuh paket.

Hanya saja, nasib naas menaungi kedua perusahaan ini, dimana telah dinyatakan gugur. Sebab Icon+ dianggap memiliki kinerja yang tidak memenuhi syarat terkait proyek pengerjaan lain di Kominfo.

Padahal menurut Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Inti, pihaknya mengungguli peserta lain dalam total bobot saat mengajukan penawaran harga terendah dan nilai aspek teknis tertinggi.

Irfan yakin, dari tujuh paket tersebut, enam di antaranya bakal dimenangkan secara mutlak oleh mereka karena berhasil mendapatkan skor tertinggi untuk total bobot penilaian harga dan teknis. Jadi ketika dimunculkan pemenang lain, maka akan berdampak kerugian pada negara.

“Dari hitung-hitungan kami di enam paket wilayah tadi, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 116,99 miliar. Kami sebagai perusahaan BUMN wajib
mengingatkan pemerintah,” kata mantan orang nomor satu di perusahaan Cisco ini.

Dalam surat sanggahan Konsorsium Icon+Inti, keputusan pemenang lelang dianggap telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam dokumen pemilihan, mengabaikan kaidah-kaidah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Keppres No. 80/2003, serta mengarah pada tindakan diskriminatif sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian, Gatot S Dewa Broto mengaku telah menerima surat sanggahan yang dilayangkan Icon+Inti. Menurut dia, sanggahan itu memang hak setiap perusahaan yang kurang berkenan dengan hasil tender.

“Itu hak mereka. Jika ada yang keberatan, keputusan ini memang masih bisa disanggah selama tujuh hari mulai 15 Maret hingga 22 Maret 2010,” kata Gatot
saat dikonfirmasi.

Namun sejauh ini, lanjut dia, Kominfo memastikan seluruh rangkaian proses tender telah berlangsung obyektif, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggung-jawabkan secara teknis, administratif, dan aspek legal. “Kami sama sekali tidak mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.

PLIK sendiri merupakan program penyediaan pusat layanan internet di area pedesaan yang menyasar pada 5.748 kecamatan. Dalam tender dengan pagu total sekitar Rp 1,4 triliun untuk 5 tahun itu akan menyediakan jasa akses Internet dengan kecepatan transfer data minimal 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink).

Dengan digelarnya tender ini, pasar Internet di Indonesia akan terbuka lebih luas hingga ke pelosok desa. Langkah ini juga diharapkan bisa memuluskan target
penetrasi internet sedikitnya hingga 50 juta penduduk Indonesia.

( rou / ash )

Google Gagal Miliki Hak Cipta Nexus One

Jumat, 19/03/2010 14:55 WIB

Fino Yurio Kristo – detikinet


Nexus One (afp)

Washington – Setelah penjualan ponsel Nexus One dilaporkan tidak bagus, kabar kurang menggembirakan datang lagi pada Google. Kantor U.S. Patent and Trademark Office (USPTO) menolak permintaan hak cipta yang diminta Google terhadap nama Nexus One.

Namun penolakan ini belum final sehingga Google masih berkesempatan mengajukan bukti-bukti dan argumen untuk mendukung kepemilikan hak cipta atas Nexus One.

Lalu apa alasan penolakan dari USPTO itu? Ternyata menurut mereka, registrasi Nexus One berpotensi membingungkan terkait sudah adanya U.S. Registration nomor 3554195, yang merujuk pada hak cipta ‘Nexus’ milik vendor telekomunikasi Integra Telecom.

Dikutip detikINET dari ComputerWorld, Jumat (19/3/2010), kesamaan nama ini jadi faktor utama mengapa USPTO memutuskan menolak aplikasi Nexus One dari Google.

Pihak Integra menyambut gembira keputusan USPTO untuk melindungi hak ciptanya dan menyarankan agar Google berkonsultasi dengan mereka. Sedangkan pihak Google hanya menyatakan, mereka akan terus berusaha untuk mendapat hak cipta atas nama Nexus One. ( fyk / faw )

Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp

Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Achmad Rouzni Noor II – detikinet

Screenshot Sony-AK.com

Jakarta – Sony Arianto Kurniawan telah memenuhi permintaan Sony Corp. Blogger pemilik situs sony-ak.com ini mengubah tampilan situsnya sesuai kesepakatan yang ia buat bersama perwakilan dari raksasa elektronik Jepang tersebut.

“Saya sudah selesai memodifikasi situs saya. Sekarang tinggal menunggu pernyataan resmi dari Sony Corp. Mudah-mudahan minggu ini sudah clear permasalahannya,” kata Sony AK saat berbincang dengan detikINET, Kamis (18/3/2010).

Modifikasi yang dilakukan oleh Technical Evangelist ini berupa pergantian logo situs serta penambahan disclaimer atau pernyataan bahwa situs blog miliknya ini tak ada hubungan sama sekali dengan Sony Corp.

“Sony AK Knowledge Center: This website is administrated by Sony Arianto Kurniawan and not related to Sony Corporation or its affiliate at all,” demikian disclaimer ditulis dalam Bahasa Inggris.

Modifikasi ini dilakukan Sony AK menyusul kesepakatannya dengan Sony Corp Jepang dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Shangrila, beberapa hari yang lalu. Sony AK setuju untuk mengubah logo dan menambah disclaimer agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dengan dipenuhinya permintaan Sony Corp, perusahaan Jepang itu tinggal menyisakan “hutang” mencabut somasi yang telah dilakukan kuasa hukumnya di Indonesia, Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP). Sony AK sendiri masih menunggu kabar terbaru dari pihak Sony Corp maupun HHP.

Opera Mini 5 Sapa Android

Kamis, 11/03/2010 16:43 WIB

Trisno Heriyanto – detikinet

Jakarta – Kepopuleran sistem operasi Android tampaknya berhasil memikat Opera Software. Kini para pengguna ponsel berbasis sistem operasi tersebut dapat mencicipi browser Opera di ponselnya.

Opera Mini 5 beta yang hadir di ponsel Android diklaim bakal memberikan pengalaman penjelajahan Web yang cepat dan biaya yang lebih hemat untuk setiap penggunanya.

Tidak berbeda dengan versi lain, untuk ponsel berbasis Android pengguna masih dapat menjumpai beberapa fitur seperti speed dial, tabbed browsing, password manager dan bookmark.

“Opera Mini akan memberikan pengguna Android akses yang cepat dan dengan biaya efisien ke situs dan layanan Web favorit mereka,” klaim Dag Olav Norem, Vice President of Products, Opera Software, melalui keterangan tertulis yang diterima detikINET, Kamis (11/3/2010).

Bagi para pengguna yang ingin mencicipi browser tersebut dapat mengunduhnya dengan mengunjungi situs m.opera.com/next melalui browser Android. ( eno / faw )

Review Product Lenovo IdeaPad S10-3, Lebih Tipis dengan Desain Manis

Kamis, 11/03/2010 16:20 WIB

Fajar Widiantoro – detikinet


IdeaPad S10-3 (wid/inet)

Jakarta – Salah satu produk yang dipamerkan Lenovo di gelaran Consumer Electronics Show (CES) 2010 lalu kini hadir di Indonesia. Seri lanjutan IdeaPad yakni S10-3 ini hadir lebih tipis dengan desain manis.

Dilihat sekilas, S10-3 memang memiliki bentuk yang cukup manis dibanding seri terdahulu. Netbook ini tampil dengan desain elegan dilengkapi balutan brushed metal di beberapa sisinya.

Dari sisi prosesor, Lenovo telah mengikutsertakan S10-3 pada ‘pesta’ Pine Trail yang diadakan Intel. Proseor Intel Atom N450 yang dimilikinya diklaim lebih baik dari seri S10, atau S10-2 terdahulu. Bahkan untuk kegiatan multi-tasking sekelas office.

Intel Siapkan Atom ‘Otak Ganda’ Untuk Netbook?

Kamis, 11/03/2010 15:55 WIB

Fajar Widiantoro – detikinet


intel vs amd (mobilitysite)

Jakarta

Intel dikabarkan tengah menyiapkan prosesor Atom Dual-Core bagi netbook. Jika benar, nantinya netbook bakal berkemampuan grafis serta prosesor yang lebih mumpuni.

Kabar tersebut didapat detikINET dari situs Perancis bernama PC Impact, Kamis (11/3/2010). Berdasar rumor tersebut Intel tengah mempersiapkan  prosesor netbook bernama Atom N500.

Sebelumnya, Intel memang telah membuat prosesor Atom berotak ganda pada nettop, bernama Atom 330. Jika rumor ini benar maka versi lanjutan Atom 330 pun bakal hadir. Namanya Intel Atom D510.

Belum jelas apakah kedua jenis prosesor baru tersebut memiliki arsitektur 45nm atau 32nm. Bagaimanapun juga, Atom Dual-Core bagi netbook bakal memiliki memory controller serta grafis terintegerasi. Hal ini bakal membuat netbook lebih ‘berlari’.

Di tahun sebelumnya, Intel memang cukup sukses dengan prosesor Atomnya. Permasalahannya kapan ‘otak baru’ini akan dirilis?

Jika Intel sampai meluncurkan prosesor otak ganda bagi netbook tahun ini, otomatis ia akan bertarung dengan produk Atom single-core sendiri. Pasalnya prosesor sekelas Atom milik AMD, tidak terlalu ‘berprestasi’ dan dilirik vendor.

Saat Intel menggempur dengan produk otak-gandanya tersebut, AMD mungkin justru lebih berfokus di ULV. Kita tunggu saja pertempuran dua rival ini. ( fw / faw )

50 Penyidik Polisi Dilatih Software Bajakan

Kamis, 11/03/2010 12:24 WIB

Ardhi Suryadhi – detikinet


Ilustrasi (afz/inet)

Jakarta – Kepolisian RI coba meminimalisi aksi salah razia terkait penegakan hukum software bajakan. Sebanyak 50 penyidik polisi pun digembleng untuk mengikuti pelatihan yang mengupas software ilegal tersebut.

Pelatihan ini digagas oleh Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dan mengambil tema ‘Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta atas Penggunaan Software Komputer Tanpa Lisensi oleh End User untuk Kepentingan Komersil’.

Ada sekitar 50 penyidik Polri dan pihak terkait lainnya yang dilatih. Sebagian besar berasal dari kepolisian daerah di Indonesia seperti Polda Sumatera Utara, Sumsel, Riau, Bengkulu, Lampung Jabar, Jateng, Kalbar, Kalsel dan lainnya.

Kombes Polisi Toni Hermanto, Kepala Unit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa kualitas kemampuan dan kuantitas penegakan hukum pada kasus HKI, khususnya pembajakan software, memang harus ditingkatkan.

“Apalagi dibandingkan dengan kasus pelanggaran HKI yang melibatkan media cakram optik, kasus pembajakan software masih mendapat perhatian kecil,” ujarnya, dalam jumpa pers di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia menambahkan, dengan adanya pelatihan ini berarti pihak berwajib mengakui bahwa kemampuan mereka dalam ‘mengulik’ software bajakan memang perlu ditingkatkan.

“Tapi bukan berarti pengetahuan mereka minim, tapi cuma perlu ditingkatkan,” tukasnya, coba menggunakan bahasa yang lebih halus.

Pria berkacamata ini pun mengakui bahwa aksi salah razia software dalam suatu penindakan hukum oleh polisi bukan isapan jempol belaka, namun memang pernah terjadi.

Seperti dalam suatu waktu ada razia terkait penggunaan software Autodesk. Saat itu polisi melihat si perusahaan ini memang memiliki lisensi, tapi untuk seri yang biasa. Namun di komputernya menggunakan software yang versi high-end. “Ini kan termasuk pembajakan karena tidak sesuai antara lisensi dan penggunaan. Jadi seperti itu contohnya,” ia memaparkan.

Adapun materi dari pelatihan ini meliputi pengenalan soal pelanggaran software bajakan dan dasar hukumnya, pengenalan produk dan jenis lisensi, serta teknis mengidentifikasi software. ( ash / fyk )

Jadi Delik Aduan, Razia Software akan Melempem

Kamis, 11/03/2010 14:10 WIB

Ardhi Suryadhi – detikinet


PC Pengguna Software Bajakan (detik)

Jakarta – Undang-undang Hak Cipta Nomor 19/2002 tengah diajukan untuk direvisi. Salah satu point yang akan diubah adalah sifat delik kasus hak kekayaan intelektual (HKI), dari delik biasa menjadi delik aduan.

Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mengatakan, sebagai penyidik, pihaknya cukup terkejut dengan rencana perubahan sifat delik kasus HKI tersebut. Apalagi saat ini draft RUU tersebut dilaporkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Perubahan sifat delik kasus HKI ini bukan jawaban dari persoalan pelanggaran HKI atau pembajakan produk-produk software. Sebab dengan menjadi delik aduan, aparat penyidik kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum meski terjadi pelanggaran kasus HKI di depan mata polisi,” sesalnya, dalam jumpa pers di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Artinya, razia software bajakan di Indonesia pun bakal melempem alias menurun drastis. Pasalnya, upaya tindakan hukum baru bisa dilakukan jika ada pihak yang melaporkannya. Ancaman tingkat pembajakan yang semakin melonjak pun sudah terbayang di depan mata.

Menurut Toni, saat ini kondisi pelanggaran HKI di Indonesia masih tinggi sehingga Indonesia berada di Priority Watch List dari United States Trade Reprsentative (USTR).

Lembaga ini pun pernah memberikan 14 agenda terkait pelanggaran HKI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dianggap masih minimnya tindak penegakan hukum serta vonis hakim yang ringan di kasus-kasus HKI di Indonesia.

“Kalau delik aduan jadi dilakukan, kondisi pelanggaran HKI bisa lebih parah lagi,” tegas Toni.

Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny Sheyoputra pun setuju dengan prediksi bahwa dampak perubahan delik ini akan membuat upaya penegakan hukum akan berkurang drastis.

Sebab diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan untuk dilakukan upaya penegakan hukum. Padahal tidak semua pemegang hak cipta berkedudukan atau memiliki perwakilan di Indonesia. Sehingga mempersulit proses pengaduan sebagaimana disyaratkan.

Faktor lainnya, lanjut Donny, tingkat membuat pengaduan kasus HKI sangat sulit. “Dari sisi penyidik misalnya, kesulitannya adalah penyidik harus memeriksa mereka (pemegang hak cipta) sebagai saksi korban,” ujar Donny sambil mengusulkan, semua pihak terkait mengkaji lebih mendalam draft perubahan UU Hak Cipta ini di Prolegnas.
( ash / faw )