Bukti digital

Digital Evidence – Barang Bukti Digital

Salah satu persoalan yang ditimbulkan oleh teknologi digital adalah
kemudahan untuk mengubah data. Sebuah dokumen elektronik dapat
dengan mudah diubah dengan menggunakan sebuah wordprocessor
sehingga dokumen tampak seperti sama. Di dunia analog yang konvensional, jika kita mengubah isi sebuah dokumen (misalnya dengan
menghapus atau menimpanya dengan tulisan lain) maka akan kelihatan
perubahan tersebut. Hal ini menyebabkan orang bingung dengan barang
bukti digital.
Apakah dokumen elektronik bisa dijadikan bukti? Jika kita ambil dokumen
hasil wordprocessor, yang mana yang disebut asli? Dokumen dalam bentuk
kertas yang dicetak? Dokumen yang berada di harddisk? Dokumen yang
berada di CD? Dokumen yang saat ini berada di memory komputer?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas ini terjadi karena kita menggunakan
konsep berpikir konvensional. Pada konsep lama, konsep (dokumen) asli itu
hanya ada satu buah. Sementara itu dalam konsep digital, dokumen asli bisa
lebih dari satu buah. Kesemua dokumen itu asli.
Keaslian sebuah dokumen tidak ditentukan oleh jumlahnya, akan tetapi oleh
keaslian isinya. Dalam dunia digital, hal ini dapat dilakukan dengan
menggunakan digital signature atau tanda tangan digital. Digital signature
merupakan sebuah konsep untuk memastikan bahwa isi dokumen tidak
berubah. Aspek yang ingin dipertahankan adalah aspek “non-repudiation”
(tidak dapat menyangkal). Aspek ini dapat dipenuhi dengan adanya digital
signature. Bahkan dengan konsep digital signature, dokumen yang dicetak
(atau bahkan difotocopy atau di-fax-kan) adalah dokumen yang tidak asli.

Leave a comment