Pasal Tindak Pidana Cyber Crime

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Tindak Pidana dalam Pasal 27 ini mengatur mengenai larangan
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik terhadap 4 muatan atau substansi yakni : (1) muatan yang melanggar kesusilaan (2) muatan perjudian (3) muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan (4) muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Secara umum elemen-elemen kejahatan dalam Pasal ini ialah:
setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

Elemen Kejahatan yang lebih Khusus
muatan yang melanggar kesusilaan (ayat 1)
muatan perjudian (ayat 2)
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ayat 3)
muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (ayat 4)

Rumusan tindak pidana yang diatur dalam Pasal ini adalah tindak pidana formal yang tidak memerlukan implikasi, jadi walaupun tidak jelas ada kerugian yang diderita atau mengakibatkan hal-hal tertentu maka akan dapat di kenai oleh pasal ini.

Struktur pengaturan dalam pasal ini juga menunjukkan bahwa walaupun hanya satu ayat yang dilanggar maka setiap orang dapat di pidana berdasarkan pasal ini (lihat tabel 1). Disamping itu tidak perlu semua unsur cara dibuktikan (mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya) sehingga walaupun jika salah satu cara saja (alternatif) dilakukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki salah satu muatan tersebut maka telah dianggap sempurnalah dan terpenuhinya kejahatan yang larang oleh pasal 27 ini.

Dengan sengaja
kesengajaan adalah sikap batin seseorang yang menghendaki sesuatu dan mengetahui sesuatu.
menekankan pada sikap batin kehendak. Teori ini yang kemudian disebut dengan ajaran atau teori kehendak (wilstheorie)
Kedua, menekankan pada sikap batin pengetahuan atau mengenai apa yang diketahui disebut dengan teori pengetahuan adalah teori yang dikembangkan oleh Von Listz (Jerman) dan Van Hamel (Belanda)

Tanpa Hak

“tanpa hak” tidak dijelaskan lebih lanjut oleh UU, mungkin maksudnya adalah bahwa pelaku atau orang yang melakukan cara-cara seperti mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi, bukanlah orang yang berhak atau berwenang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengertian “tanpa hak” ini akan memberikan konsekuensi-konsekkuensi yang besar. Apalagi jika ditafsirkan secara sempit seperti diatas maka akan banyak orang yang bisa dikenai oleh UU ini. Misalnya apakah seorang jurnalis yang secara sengaja memenuhi elemen ayat 3 pasal ini untuk kepentingan pemberitaan bisa dianggap tanpa hak

Distribusi

Pengertian “mendistribusikan” tidak dijelaskan dalam UU, mungkin maksud perumusnya adalah membuat sesuatu dapat sehaingga dapat terdistribusi. Mengenai terminologi distribusi sendiri mungkin sama dengan menyebarkan.
Pengertian ”Mentranmisikan” juga tidak dijelaskan dalam UU

3 Responses

  1. […] Refrensi : https://yurindra.wordpress.com/cyber-crime-law/pasal-tindak-pidana-cyber-crime/ […]

Leave a comment